LOMBOK, iNewsLombok.id - Penjabat (Pj) Sekda NTB, Ibnu Salim mengancam akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bolos pada hari pertama kerja usai libur lebaran.
Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran hingga potongan tambahan penghasilan pegawai (tpp).
"Sanksi disiplin, teguran lisan tertulis sampai potong tpp,"ungkap Ibnu, Selasa (16/4/2024).
Ibnu menyebut bahwa yang dalam Work From Home (WFH) tujuannya untuk mengurai kemacetan. Dan yang dikenakan sanksi yakni ASN tidak memberikan pemberitahuan WFH.
"Tanggal 16 -17 April itu diatur Work From Home untuk mengurai kemacetan, jadi yang penting ada laporan dan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan WFH sesuai edaran Menpan, nah yang kena sanksi tidak ada pemberitahuan atau laporan bahwa bersangkutan WFH,"tegasnya.
Sebelumnnya Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi akrab disapa Miq Gite menegaskan bahwa larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemprov NTB untuk memperpanjang masa liburannnya diluar cuti dan lebaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi yang melanggar akan dikenakan saksi administratif.
"Kemarin bersama pak sekda kami menekankan tidak ada penambahan cuti dengan alasan apapun,karena libur lebaran ini cukup panjang, kita masih dibutuhkan masyarakat dan negara untuk,"tegasnya, Selasa (9/4/2024).
Editor : Purnawarman