get app
inews
Aa Read Next : Siti Rohmi Djalilah Didukung 98 Persen Jamaah NWDI Maju Lagi di Pilgub Tapi jadi Cagub

Angin Mutasi Pejabat Pemprov di NTB Semakin Kencang, Tinggal Tunggu Persetujuan Kemendagri

Kamis, 01 Februari 2024 | 11:48 WIB
header img
Angin Mutasi Pejabat Pemprov di NTB Semakin Kencang, Tinggal Tunggu Persetujuan Kemendagri. (Foto: Setkab).

LOMBOK, iNewsLombok.id - Angin Mutasi Pejabat Pemprov di NTB Semakin Kencang, dan kabarnya sedang menunggu persetujuan dari Kementeian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhamad Nasir, mengungkapkan telah mengajukan usulan pengisian jabatan yang kosong serta mutasi pejabat di lingkup Pemprov NTB.

“Usulan itu sudah diajukan dan masih di Mendagri. Masih ada beberapa persyaratan yang diminta untuk dilengkapi sedang diproses,” jelas Muhamad Nasir kepada wartawan media ini, Kamis (1/2/2024).

Pihaknya mengaku tidak dapat memastikan kapan usulan pengisian jabatan yang kosong serta mutasi itu bisa mendapatkan persetujuan Mendagri.

“Kami tidak bisa memastikan kira-kira kapan disetujui oleh Mendagri. Yang jelas kita diminta menunggu karena sedang diproses,” terangnya.

Nasir juga mengaku tidak bisa membocorkan berapa jabatan yang akan diisi dan berapa jumlah pejabat yang akan dimutasi.

“Itu rahasia jabatan. Saya tidak bisa mengungkapkannya ke publik,” timpalnya seraya mengatakan pejabat yang akan dimutasi itu dari semua eselon baik eselon II, eselon III dan eselon IV.

Pengajuan usulan mutasi ini menurutnya didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pimpinan Daerah.

“Sudah ada evaluasi dari Pimpinan. Perlunya reposisi itu supaya ada percepatan dalam laju pembangunan daerah. Selain itu supaya ada penyegaran. Kemudian jabatan yang kosong karena ada yang pensiun perlu diisi,” tegasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut