get app
inews
Aa Read Next : Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Gunung Rinjani 2024 Gelombang Pertama Berjalan Lancar

Restaurant Ilegal di Pantai Elak-elak Beroperasi Tanpa Izin, Ini Penjelasan Pemilik Lahan

Kamis, 18 Januari 2024 | 08:21 WIB
header img
Restaurant Ilegal di Pantai Elak-elak Beroperasi Tanpa Izin, Ini Penjelasan Pemilik Lahan. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id - Restoran Ilegal di Pantai Elak-elak diatas lahan milik PT Rezka Nayatama berdiri sejak tahun 2022 yang belokasi di desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Lombok Barat digugat pemiliknya ke kepolisian.

Pemilik telah melayangkan laporan kepada pihak berwajib atas keberadaan bangunan illegal dan beroperasinya restaurant yang tidak memiliki izin usaha dan izin mendirikan bangunan serta izin menempati lahan di SHGB 05 dari pemilik yang merupakan lahan milik PT Rezka Nayatama.

Hadirnya Restauran di atas lahan tanpa izin ini akan mencoreng iklim investasi di daerah, karena aparatur Pemerintah Desa Sekotong Barat membiarkan hal tersebut berjalan bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.

Justru pihak aparatur Pemerintah Desa Sekotong Barat tidak memberikan ruang PT Rezka Nayatama untuk melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat Dusun Pengawisan terkait dengan pelanggaran tersebut terkait dengan penguasaan lahan SHGB 05, 027 hingga 08 yang di miliki oleh PT Rezka Nayatama.

“Beberapa kali kami silaturahmi menghadap Kepala Desa Sekotong Barat, Bapak Saharudin, untuk meminta izin dan meminta arahan untuk kami difasilitasi bertemu dengan masyarakat secara langsung melakukan sosialisasi tatap muka. Tetapi beliau tidak memberikan ruang tersebut justru kami hanya diminta untuk menghubungi dan bertemu dengan Kepala Dusun Pengawisan, Sohbi, yang notabene merupakan adik dari pemilik Resto Ilegal tersebut,” terang Bayu S. Utama, S.IP., M. IP selaku Government Relation PT Rezka Nayatama, Kamis (18/1/2024).

Keberadaan Resto Ilegal yang berdiri tahun 2022 lalu dan menempati lahan tanpa izin serta merampas hak penggunaan lahan yang dimiliki PT Rezka Nayatama telah dilaporkan kepada pihak berwajib baik di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat hingga Polres Lombok Barat dan juga Polda NTB.

Pihak PT Rezka Nayatama berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan Resto Ilegal tersebut serta menindak tegas pemilik resto agar taat aturan yang berlaku. Jika hal ini terus terjadi, sudah dapat dipastikan akan ada contoh ketidakpastian dan keamanan bagi para investor untuk melakukan pembangunan di daerah Sekotong jika banyak terjadi hal serupa yang dilakukan oleh para pemain lahan.

Sejak PT Rezka Nayatama melayangkan laporan kepada pihak berwajib, Saudara Pi’i selaku pemilik resto illegal telah dipanggil oleh aparat berwajib untuk diperiksa, namun mangkir dari panggilan oleh pihak kepolisian.

“Kami berharap Kepala Desa Sekotong barat, bapak Saharudin, dan Kepala Dusun Pengawisan, Sohbi, untuk dapat serius menertibkan Resto illegal tersebut, jika tidak maka ini dapat menjadi preseden buruk bagi pembangunan di Sekotong Barat, karena membiarkan para “Pemain Lahan” merampas tanah sewenang-wenang dengan mendirikan bangunan dan menggunakan lahan tanpa izin, ini kan sama saja mereka selaku pemangku kepentingan di Sekotong Barat ttup mata atas kezoliman yang dilakukan oleh para “Pemain Lahan” yang hanya melindungi kepentingan pribadi mereka sendiri," tegas Bayu yang juga Lulusan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.

Keberadaan Resto illegal tersebut tentu menjadi citra buruk di Sekotong Barat dengan adanya perampasan lahan-lahan oleh para “Pemain Lahan”. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di daerah Sekotong akibat tidak adanya Tindakan tegas kepada para pemain lahan.

PT Rezka Nayatama pada tahun ini berencana untuk melakukan Pembangunan Hotel dan Resort yang nantinya akan terhubung langsung dengan dermaga privat yang melayani jalur Dusun Pengawisan dengan Bali.

Hal ini menjadi komitmen PT Rezka Nayatama melalui unit bisnis lain untuk terus melakukan pembangunan demi adanya perputaran ekonomi di daerah Sekotong Barat.

“Mari kita sama-sama bandingkan, saat ini di tanah kami di SHGB 05 berdiri tanpa izin bangunan dan secara illegal beroperasi sebuah resto yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak ke Pemda Lombok Barat, resto Ilegal ini tidak membayar pajak kepada daerah dan tidak memberdayakan SDM dusun Pengawisan serta Dusun sekitarnya secara maksimal. Bandingkan jika Hotel dan Resort yang akan kami bangun, melalui unit bisnis ini, kami akan membayar pajak yang jumlahnya tidak sedikit dan membutuhkan tenaga kerja lokal yang berjumlah ratusan orang untuk ikut serta dalam pengelolaan Hotel dan Resort ini. Bisa sama-sama kita bayangkan Dusun Pengawisan akan semakin maju dengan banyak tamu yang akan langsung datang dari Bali ke Dusun Pengawisan secara langsung," terangnya.

PT Rezka Nayatama menyayangkan adanya pembiaran dan tidak ada tindakan tegas dari Bapak Saharudin selaku Kepala Desa Sekotong Barat dan Sohbi selaku Kepala Dusun Pengawisan. Seolah-olah membiarkan yang illegal dan tidak memfasilitasi perusahaan yang secara sah legal memiliki lahan dan izin usaha.

Pada akhirnya masyarakat dusun pengawisan akan dirugikan dan pemilik lahan serta pemilik izin usaha yang sah dalam hal ini sangat dirugikan atas keberadaan resto Ilegal tersebut.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut