TSB memaparkan, selama ini fokus perhatian penyelesaian Pemilu, hanya terpusat pada penyelesaian sengketa akhir berupa Perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi 9MK).
Padahal sesungguhnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur lembaga-lembaga penegakan hukum pemilu lainnya.
"Artinya selain mengatur lembaga penyelesaian PHPU oleh MK, UU Pemilu juga mengatur mengenai lembaga penyelesaian Pelanggaran pidana Pemilu oleh Gakumdu, lembaga pelanggaran kode etik oleh DKPP, dan lembaga penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu (TSM) oleh Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA), dan Lembaga Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu dan PTUN," ujar TSB yang juga mantan Hakim PTUN ini.
Dalam pemaparannya, TSB memfokuskan pada Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu (TSM) oleh Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA) dan Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu dan PTUN.
Dijelaskan, sejak UU No. 7/2017 diberlakukan, MA telah mengeluarkan beberapa aturan penting diantaranya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administatif Pemilihan Umum di MA, PERMA NO 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN, PERMA No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.
Editor : Purnawarman