KOTA BIMA, iNewsLombok.id - Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa hadiri sekaligus membuka Sosialisasi Peredaran dan Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal Kota Bima Tahun 2023, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Raba pada Senin (20/11/23).
Dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Bima didampingi oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Perangkat daerah yang Mendapat Undangan.
Kegiatan sosialisasi ini digelar dengan tujuan optimalisasi terkait pemberantasan barang ilegal dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan daerah.
Sosialisasi ini sangat membantu pemerintah daerah untuk menginformasikan kepada masyarakat selaku pelaku usaha mengenai bea cukai. Peredaran rokok ilegal di Kota Bima sangat marak dengan harga yang lebih murah, sehingga diperlukan sosialisasi terus menerus terhadap masyarakat.
"Memang harganya menjanjikan, sangat murah untuk dijual dan dibeli, padahal harus kita sadari bahwa pendapatan kita ini berasal dari pendapatan daerah, apalagi ini berurusan dengan aparat hukum," ucap Muhtar.
"Harapan saya semoga dengan terlaksananya sosialisasi ini bisa membuat bapak ibu sebagai pelaku usaha sadar dan tentunya sepakat untuk tidak lagi menjual belikan rokok ilegal," tutupnya.
Editor : Purnawarman