get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Terbaru Kecelakaan Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah: Diduga Human Error

Ini Syarat Membuat Kartu Keluarga Terbaru 2023, Simak Alur Pembuatannya!

Rabu, 25 Oktober 2023 | 16:48 WIB
header img
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Alur Pembuatannya (Foto: Ilustrasi/Ist).

LOMBOK, iNews.id - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang berisi data lengkap tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Berikut akan diulas syarat membuat Kartu Keluarga terbaru 2023 beserta alur pembuatannya.

KK wajib dimiliki oleh setiap anggota keluarga karena memuat data penting terkait identitas kepala keluarga dan anggotanya. Pembuatan KK baru biasanya dilakukan ketika seseorang menikah atau pindah domisili. 

Lalu, bagaimana cara membuat kartu keluarga dan apa saja syarat-syaratnya? 

Berikut ulasan mengenai syarat membuat Kartu Keluarga baru 2023 beserta alur pembuatannya, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Rabu  (25/10/2023).  

Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Alur Pembuatannya

Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 
Dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu keluarga baru bagi pasangan baru menikah adalah sebagai berikut: 

  • Fotokopi kartu keluarga dari orang tua kedua pasangan 
  • Fotokopi KTP kedua orang tua 
  • Fotokopi surat nikah kedua orang tua 
  • Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK 
  • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada) 
  • Surat pengantar RT dan RW 
  • Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota) 
  • Dokumen yang diperlukan untuk memperbarui kartu keluarga karena penambahan anggota adalah sebagai berikut: 
  • Kartu keluarga yang lama atau fotokopi kartu keluarga yang sudah dilegalisir 
  • Surat pengantar dari RT/RW 
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit 
  • Fotokopi akta kelahiran orang tua 

Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang) 
Untuk memperbarui kartu keluarga karena berkurangnya anggota keluarga, diperlukan persyaratan berikut: 

  • Surat pengantar dari RT/RW 
  • Kartu keluarga yang lama 
  • Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal) 
  • Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)

Syarat Anggota Keluarga yang Menumpang di Kartu Keluarga

Untuk memperbarui kartu keluarga karena ada anggota keluarga yang menumpang, diperlukan persyaratan berikut:  

  • Surat pengantar dari RT/RW 
  • Surat keterangan pindah 
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara) 
  • Kartu keluarga keluarga yang ditumpangi 
  • Kartu keluarga lama 
  • Paspor 
  • Izin tinggal tetap 
  • SKCK (untuk ekspatriat) 

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 Secara Online 

  • Kunjungi situs yang dikelola oleh Kemendagri untuk mengurus dokumen secara online 
  • Registrasi akun dengan memasukkan data diri 
  • Pastikan nomor telepon dan email aktif untuk menerima notifikasi
  •  Masuk ke akun dengan menggunakan nomor telepon dan kata sandi yang telah dibuat 
  • Pilih menu untuk mengurus dokumen secara online 
  • Isi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga 
  • Ikuti petunjuk yang diberikan dan unggah dokumen yang diperlukan KK baru akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email 
  • Jika ada pertanyaan atau kendala, dapat menghubungi call center Kemendagri di nomor 1500-537 

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 Secara Offline 
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru: 

  • Berkunjunglah ke kantor Dukcapil setempat. 
  • Pemohon perlu melengkapi semua berkas yang diperlukan. 
  • Ambil nomor antre dan tunggu hingga dipanggil. 
  • Setelah dipanggil, pemohon harus menyerahkan berkas dan persyaratan kepada Petugas Front Office. 
  • Petugas Front Office akan memeriksa dan memverifikasi berkas. Jika lengkap, permohonan akan diproses secara langsung. 
  • Permohonan akan diproses untuk diverifikasi oleh atasan dan diinput oleh operator ke dalam Sistem Informasi 
  • Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) baru. 

Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, Kartu Keluarga akan diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga. 

Demikianlah informasi mengenai syarat dan alur pembuatan kartu keluarga baru. Semoga artikel ini bermanfaat.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut