LOMBOK BARAT, iNews.id - Rakyah, seorang nenek renta di Lombok Barat, terpaksa berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri, HS. Laporan tersebut terkait masalah warisan seluas 28 are peninggalan suaminya.
Rakyah mengaku terkejut dan sedih mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri. Dia mengaku sudah beberapa kali mengajak anaknya untuk bermusyawarah secara kekeluargaan, namun ajakan tersebut selalu ditolak.
"Saya bingung, tidak selera makan, sudah tidur memikirkan anak saya. Saya dilaporkan polisi," kata Rakyah dengan terbata-bata.
Kuasa hukum keluarga Rakyah, Bukhari Muslim, menjelaskan bahwa masalah ini bermula saat Rakyah dan anak-anaknya yang lain meminta bagian waris dari tanah 28 are peninggalan almarhum suaminya. Sesuai wasiat almarhum, tanah tersebut harus dibagi, yakni 10 are untuk anak pertama dan 18 are dibagi kepada ibu dan delapan orang anaknya yang lain.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh HS. Dia mengklaim bahwa tanah warisan tersebut sudah menjadi miliknya karena dia sudah membelinya dari almarhum ayahnya saat masih hidup.
Editor : Sazili Mustofa