Dokumenter ini kembali menampilkan rekaman CCTV pada saat kejadian, hebohnya pemberitaan media, proses persidangan terdakwa Jessica Wongso serta wawancara keluarga dan para ahli seperti ahli kimia, psikolog, dan ahli patologi forensik.
Selain menampilkan Edi Salihin yang merupakan ayah korban, dokumenter yang disutradarai oleh Rob Sixsmith ini juga menghadirkan sejumlah tokoh yang pada saat itu terlibat dalam proses persidangan seperti Otto Hasibuan, Erasmus Napitupulu, Marcella Zalianty, dan Shandy Salihin.
Namun sayangnya, dalam dokumenter ini diakui bahwa tokoh penting dalam dokumenter ini yakni terdakwa Jessica Wongso tidak dapat diwawancarai melainkan hanya dapat memperlihatkan jurnal milik Jessica.
Menampilkan Kembali Kronologi Kejadian
Kasus yang sangat menarik perhatian masyarakat pada saat itu bermula pada saat terdakwa, Jessica Wongso dan korban, Mirna Salihin serta seorang teman lainnya mengadakan pertemuan di Olivier Cafe. Jessica tiba di tempat terlebih dahulu dan memesan minuman sebelum kedua sahabatnya datang, beberapa saat kemudian mereka berkumpul dan berbincang sambil menikmati minuman yang telah disuguhkan, sesaat setelah meminum kopi vietnam yang sudah dipesan terlebih dahulu oleh Jessica, Mirna mengalami kejang-kejang hingga kehilangan kesadaran dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Menghadirkan Perspektif Baru
meski sudah 7 tahun berselang dan pengadilan telah menetapkan Jessica Wongso sebagai terpidana, Dokumenter ini kembali memunculkan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam kasus kematian Mirna Salihin.
Tidak adanya bukti kuat atas tuduhan pembunuhan terhadap Jessica Wongso, dalam dokumenter ini disebutkan bahwa pada saat dilakukan otopsi 70 menit setelah korban meninggal, tidak ditemukan kandungan sianida dalam lambung korban, zat sianida sejumlah 0,2 mg ditemukan 3 hari setelah korban meninggal.
Hal ini tentunya sangat aneh mengingat kandungan zat sianida yang ditemukan dalam tubuh Mirna jauh lebih sedikit dari lethal dosis racun zat sianida. Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica curiga akan tidak adanya berita acara yang dilakukan saat proses pemindahan kopi ke dalam botol sebagai barang bukti.
Selain itu, hanya dilakukan pemeriksaan pada sistem pencernaan namun tidak dilakukan otopsi secara menyeluruh pada korban sehingga tidak dapat dipastikan bahwa korban benar-benar meninggal karena keracunan zat sianida atau karena penyebab di bagian organ tubuh lainnya.
Meskipun demikian, pada akhir persidangan Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman penjara 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pesan yang Disampaikan
Film dokumenter ini menampilkan betapa buruknya sistem hukum dan perlu adanya reformasi sistem peradilan di Indonesia.
Akibat telah menyita perhatian masyarakat luas selama berbulan-bulan, seakan-akan harus ada yang disalahkan atas kasus kematian Mirna Salihin.
Banyak dari penonton yang menyayangkan dokumenter ini tidak mampu menghadirkan Jessica Wongso sebagai tokoh utama dari kasus ini yang juga menimbulkan kecurigaan baru akan kemungkinan adanya fakta-fakta yang masih disembunyikan.
Dokumenter ini mengajak penonton untuk menebak-nebak dan menyimpulkan sendiri siapakah yang seharusnya disalahkan dalam kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin.
Editor : Purnawarman