get app
inews
Aa Read Next : Tiket MotoGP 2024 Bisa Dibeli dari 26 April sampai 5 Mei 2024, Ini Kisaran Harganya

Kemendagri Kantongi Nama Pj Gubernur di 10 Provinsi, NTB Siapa Masih Tunggu Arahan Presiden Jokowi

Kamis, 31 Agustus 2023 | 09:45 WIB
header img
Kemendagri Kantongi Nama Pj Gubernur di 10 Provinsi, NTB Siapa Masih Tunggu Arahan Presiden Jokowi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) telah mengantongi 10 nama calon penjabat (Pj) Gubernur untuk 10 provinsi yang akan habis masa jabatannya pada September 2023 salah satunya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.

"Nah di Kemendagri itu sudah ada nama-namanya yang diusulkan dari khusus untuk 10 provinsi yang diusulkan oleh DPRD Provinsi dan Kementerian dan lembaga," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Benni menjelaskan, batas akhir penyampaian usulan nama-nama Pj oleh DPRD pada 9 Agustus 2023. Lalu pada tanggal 11-12 Agustus, dilakukan pembahasan awal.

Nantinya kata Benni, Mendagri Tito Karnavian akan memaparkan nama-nama Pj pada sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Benni berharap nama-nama Pj 10 Gubernur segera dilantik sebelum masa akhir jabatan pada 5 September 2023.

"Kita berharap sebelum akhir masa jabatan itu jatuh temponya karena sebagian besar tanggal 5 September sudah ada Pj-Pj yang akan bertugas nanti di masing-masing, (provinsi)" ucap Benni.

Terkait pelantikan, kata Benni, pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, katanya, pelantikan bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi atau Mendagri.

"Kita menunggu arahan Presiden. Karena dari sisi undang-undangnya bisa dua-duanya. Bisa dilantik oleh Presiden atau menteri dalam negeri, bisa di ibu kota negara bisa di ibu kota provinsi. Nanti kemungkinan-kemungkinan seperti itu kita lihat nanti, kita masih menunggu," ungkapnya.

Diketahui, 10 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah.

Kemudian Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Soal Pj Gubernur, Kemendagri Tunggu Arahan Presiden Jokowi"

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut