get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri Minta Pemda Menahan Pemberian Bansos hingga hari Pemungutan Suara Pilkada 27 November 2024

Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Lombok Barat karena Nyaleg, Berlaku setelah DCT 11 Oktober 2023

Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:34 WIB
header img
Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Lombok Barat karena Nyaleg, Berlaku setelah DCT 11 Oktober 2023.ist

MATARAM, iNewsLombok.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengesahkan pemberhentian Bupati Lombok Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.13-3113 tahun 2023 karena maju nyaleg di DPR RI tahun 2024 melalui partai Nasdem.

Memutuskan menetapkan mengesahkan pemberhentian dengan hormat saudara H Fauzan Khalid dari jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia pada pemilihan umum tahun 2024, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Jadi berdasarkan tahapan dan jadwal pemilu serentak 2024 usia menjabat Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid hanya bertahan sampai 11 Oktober setelah ditetapkan DCT Anggota DPD, DPR RI dan DPRD.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 agustus 2023 menteri dalam negeri Muhammad Tito Karnavian.

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid membenarkan surat tersebut dan berlaku setelah penetapan DCT.

" Seminggu lalu diterima, setelah DCT ditetapkan, "jawab Fauzan via WhatApp, Selasa (29/08/2023).

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut