Hasil pemeriksaan, Said Abdullah tidak terbukti melanggar aturan Pemilu. Salah satu poinnya hal itu dilakukan bukan pada masa kampanye.
Oleh sebab itu, pihaknya pun kini gencar melakukan sosialisasi kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mengindari tindakan yang melanggar UU Pemilu.
"Sudah beberapa kali kita imbau. Tentu akan ada penegakan hukum yang lebih keras lagi ke depan, jika imbauan tidak dipatuhi. Ini kan imbauan untuk teman-teman (peserta pemilu) menjaga etik dan moralitas pada saat tahapan sosialisasi ini," tuturnya.
"Jika kemudian tetap dilakukan, maka tentu akan ada, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33 maka termasuk pelanggaran administratif," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Bawaslu Minta PKPU Direvisi karena Kesulitan Tindak Pelanggaran Kampanye
Editor : Purnawarman