LOMBOK BARAT, iNewsLombok.id - Sat Lantas Polres Lombok Barat layangkan sanksi tilang terhadap sejumlah pengendara yang terindikasi melakukan balap liar. Indikasi balap liar ini sangat meresahkan Masyarakat, sehingga langsung melakukan tindakan.
Kasatlantas Polres Lombok Barat, AKP Agus Rachman, SH mengatakan menindaklanjuti semua hasil penindakan ini. Termasuk hasil penindakan bersama-sama sebelumnya oleh Satlantas Polres Lombok Barat, Sat Samapta, dan Polsek Gerung.
“Jadi, sebelumnya juga telah melakukan penindakan bersama-sama. Semua kami tilang, baik yang telah terjaring sebelumnya, maupun hari ini,” ungkapnya, Selasa (28/2/2023).
Dari hasil penindakan sebelumnya, awalnya mengamankan satu kendaraan, kemudian pada hari berikutnya bertambah lima kendaraan roda dua di Jalan raya Penas Gerung. Terakhir hari ini, bertambah lagi mengamankan lima kendaraan roda dua.
Pada dua lokasi yakni seputaran Jalan Soekarno Hatta Area Perkantoran Bupati Lombok Barat dan Jalan Yos Sudarso Lembar.
“Semuanya telah ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memberikan sanksi tilang,” ucapnya.
Sebelumnya Masyarakat yang merasa resah telah menginformasikan bahwa di seputaran Jalan Raya Penas kerap menjadi ajang balap liar.
“Sehingga kami menindak lanjutinya, bersama-sama juga menggandeng Sat Pol PP Lombok Barat. Menindaklanjuti keluhan Masyarakat sebelumnya dalam jumat Curhat yang mengeluhkan Taman Kota Gerung juga kerap menjadi tempat anak-anak sekolah membolos,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam Jumat Curhat oleh Wakapolres Lombok Barat, para wali murid di salah satu Pondok Pesantren di Lembar, mengeluhkan anak-anak kerap bolos sekolah di Taman Kota Gerung.
Untuk itu, pihaknya juga menggandeng Sat Pol PP Lombok Barat guna melakukan penertiban di Lokasi-lokasi yang rawan menjadi arena balap liar. Maupun yang disinyalir menjadi lokasi anak-anak sekolah membolos, sesuai dengan informasi dalam Jumat Curhat tersebut.
Editor : Purnawarman