MATARAM, iNewsLombok.id – Tim Kementerian BUMN yang diwakili oleh Asisten Deputi (Asdep) Bidang Hukum Korporasi Rini Widiastuti dan Plt. Asisten Deputi (Plt. Asdep) Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Endra Gunawan menyerahkan data-data penyelesaian kerohiman lahan KEK Mandalika kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Gubernur NTB,Selasa (15/2/2023).
Dalam kegiatan ini, Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt. Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN didampingi oleh manajemen PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika/The Mandalika, antara lain Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel dan Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka.
Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari permintaan Gubernur NTB kepada Kementerian BUMN agar ITDC dapat memberikan data yang dibutuhkan terkait masih adanya klaim kepemilikan atas lahan HPL ITDC oleh masyarakat.
"Kedatangan Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt. Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN bersama kami menunjukkan dukungan BUMN dan Kementerian BUMN atas upaya Gubernur NTB atas permasalahan tersebut. Data yang diserahkan ini meliputi data-data kerohiman yang telah dilakukan atas lahan seluas 109 Ha dalam kawasan The Mandalika, yang proses hukumnya telah diselesaikan dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (PERPRES) No. 62 Tahun 2018, SK Gubernur No. 592.2 – 1161 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016, SK Gubernur NTB No. 032.841 Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016, Surat Gubernur NTB 120.064 tanggal 15 Maret 2017 dan SK Bupati Lombok Tengah No. 753 Tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016,” tegasnya.
ITDC memastikan seluruh lahan yang masuk sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) The Mandalika dengan luas kurang lebih 1.175 Ha telah berstatus clear and clean dengan didukung bukti-bukti yang sah secara hukum.
ITDC memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah/HPL atas nama ITDC yang secara sah diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga pertanahan yang berwenang serta telah ada bukti peralihan haknya. VP Legal ITDC Yudhistira Setiawan menambahkan.
“Keabsahan data kepemilikan lahan oleh ITDC ini bahkan telah dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan, hal ini menunjukan ITDC mengikuti aturan hukum yang berlaku,” tutup Yudis.
Editor : Purnawarman