LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Usulan KPU NTB khususnya untuk perubahan jumlah kursi dapil 8 DPRD Provinsi NTB berkurang dari 7 menjadi 6 kursi harus dipertimbangkan ulang karena kompleksitas masalah dan pembangunan di kabupaten lombok tengah yang sedang diinisiasi menjadi kota provinsi.
"Perlu KPU memikirkan ulang pengurangan kursi untuk dapil 8, melihat kompleksitas masalah dan pembangunan yang ada di dapil 8 lombok tengah bagian selatan, "tegas Ketua Percepatan Pembangunan Kabupaten Lombok Tengah Hasan Masat, Rabu (1/01/2023) kepada iNewsLombok.id.
Ditambahkan Hasan karena saat ini pemda sedang menginisiasi peralihan ibukota provinsi ke Lombok Tengah.
"Apalagi dengan dimulainya inisiasi kota provinsi akan di pindahkan ke Lombok Tengah, tentu setelah moratorium pembentukan wilayah di cabut, "ungkap.
Hasan menyebut dengan dirubahnya jumlah kursi ini maka akan menyebabkan dinamika politik.
"Satu hal lagi, ini akan memicu dinamika politik jika tidak cukup alasan untuk mengurangi atau menambah dapil dapil tertentu, sebaiknya KPU memperjuangkan untuk tetap kursi perdapil yang sudah ada,"terang Hasan.
KPU diminta agar berkomunikasi dengan pihak mendagri lebih intens dan memberi masukan yang jelas terhadap kondisi sosial politik yang ada di NTB.
Editor : Purnawarman