get app
inews
Aa Read Next : Latih Puluhan IKM di Lombok Tengah, Sulap Eceng Gondok jadi Aneka Kerajinan

Disperin NTB Dorong Produk IKM Mainan Anak Mampu Berdaya Saing Tinggi

Selasa, 27 September 2022 | 22:36 WIB
header img
Foto: Kepala Dinas Perindustrian NTB Hj Nuryanti Tadjudin (tengah) saat mengunjungi IKM AN-NAJM CRAFT pembuat mainan anak di Perumahan Dea Mas Garden Kabupaten Sumbawa (27/09). (dok)

MATARAM, iNewsLombok.id - Mainan anak mempunyai pangsa pasar yang besar, dengan populasi anak usia 0 sampai 14 tahun, NTB juga menjadi target pasar mainan yang besar. Mainan lekat dengan dunia anak-anak.

Berbagai penelitian menunjukkan baik mainan lokal maupun impor terdapat hal-hal yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan anak. Sehingga pemerintah berusaha melindungi konsumen anak di Indonesia.

Kepala Dinas Perindustrian Prov. NTB Nuryanti, SE., ME dan Pejabat Fungsional Pembina Industri Sub. Koordinator Pengembangan Teknologi, Industri, Kreatifitas dan Inovasi Yana Mulyana Mengunjungi IKM AN-NAJM CRAFT di Perumahan Dea Mas Garden Kabupaten Sumbawa (27/09) AN-NAJM CRAFT merupakan IKM milik ibu Istiqomah bergerak dalam bidang Kerajinan mainan anak-anak Handmade seperti Boneka Karkter, Bunga, mobil-mobilan dan lain-lain.

Untuk memperluas pasarnya Kerajinan mainan Anak AN-NAJM sudah masuk dalam NTB Mall dan platform ecommerce lainnya di NTB. Dalam Kunjungannya Nuryanti mengatakan produk mainan anak yang dihasilkan harus ber-SNI sehingga mampu memiliki daya saing dengan produk-produk bermerek.

"Mainan-mainan anak harus higienis, ketika anak-anak memasukkannya ke mulut atau dilempar, itu aman bagi si anak sehingga tidak menciderai mereka ketika bermain" tutur Nuryanti.

"Selain Kerajian-Kerajinan lain di NTB kami juga akan memperhatikan produk mainan anak, Mainan anak Untuk melatih motorik anak tentunya harus aman dan ber-SNI" lanjutnya.

Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan Upaya penerapan SNI dilakukan guna menjamin kualitas produk yang dihasilkan sehingga daya saingnya meningkat serta dapat menjaga kepercayaan konsumen.

SNI sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib, dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No 55/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menteri Perindustrian No. 111/M-Ind/PER/12/2015.

"Kami akan terus mendorong produk IKM mainan anak agar mampu berdaya saing tinggi nanti kami link kan dengan PAUD dan sekolah yang memang menjadi Pasarnya tuturnya" Nuryanti Kembali

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut