get app
inews
Aa Read Next : Dokter Hilang saat Mancing Viral, Perahu Terbalik di Perairan Lombok Tengah 

Tembak Enam Kucing Sampai Mati, Nuri Dimutasi Jadi Staf Khusus Panglima TNI

Jum'at, 02 September 2022 | 16:11 WIB
header img
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa. (ist)

JAKARTA,iNewsLombok.id - Brigjen TNI (Mar) Nuri Andrianis Djatmika, perwira tinggi (Pati) yang viral karena menembak mati enam ekor kucing di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat, dimutasi. Nuri Andrianis Djatmika yang sebelumnya menjabat Komandan Korps Siswa (Dankorsis) dimutasi menjadi Staf Khusus Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Selanjutnya, posisi Dankorsis Sesko TNI Bandung akan diisi oleh Marsma TNI Bonang Bayu Aji yang sebelumnya menjabat sebagai Dandenma Mabes TNI. Keputusan mutasi terhadap Brigen TNI (Mar) Nuri Andrianis Djatmika tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

"Surat keputusan tersebut ditetapkan Panglima TNI pada 29 Agustus 2022," bunyi keterangan tertulis dari TNI yang diterima media Jumat (2/9/2022).

Diketahui, masyarakat sempat digegerkan dengan penemuan sejumlah kucing mati dan terluka dengan kondisi mengenaskan di area Sesko TNI, Jalan RAA Martanegara, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Informasi yang beredar luas melalui media sosial (medsos) itu ditanggapi serius oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. TNI pun melakukan tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung itu ternyata adalah Brigjen TNI Nuri Andrianis Djatmika. Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, penembakan itu dilakukan Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI dengan menggunakan senapan angin milik pribadi.

”Pengakuan Brigjen TNI NA perbuatan itu bukan karena kebenciannya terhadap kucing tapi untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal para siswa di Sesko TNI,” kata Kapuspen TNI.

Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara itu, selain Brigjen TNI Nuri Andrianis Djatmika, Panglima TNI juga memutasi Laksda TNI Heru Kusmanto sebagai Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI. Heru Kusmanto sebelumnya menjabat Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI.

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat Keputusan itu ditetapkan Panglima TNI pada 29 Agustus 2022.

"Heru Kusmanto akan menggantikan posisi Laksdya TNI Abdul Rasyid Kacong yang dimutasi menjadi Pati Mabes TNI Angkatan Laut (AL) dalam rangka pensiun,” bunyi keterangan tertulis dikutip Jumat (2/9/2022).

Dengan jabatan baru ini, maka Heru Kusmanto akan mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Laksamana Madya (Laksdya) TNI. Sementara jabatan yang ditinggalkan akan diisi oleh Laksma TNI Hery Puranto yang sebelumnya menjabat sebagai Irlog Itjen TNI.

Dalam mutasi kali ini Panglima TNI merotasi 109 perwira tinggi. Mereka berasal dari tiga matra TNI.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut