Jadi Komisaris Independen Bank NTB Syariah, Status Musyafirin di PDIP Dipertanyakan

Purnawarman
H.W. Musyafirin, Komisaris Independen Bank NTB Syariah. Statusnya di PDI Perjuangan NTB disorot Kasta NTB setelah menduduki jabatan tersebut. (Foto: istimewa)

Namun, ketentuan tersebut secara spesifik menggunakan istilah pengurus partai politik, bukan sekadar anggota partai. Karena itu, status aktual Musyafirin di struktur PDI Perjuangan menjadi bagian yang perlu diperjelas oleh pihak-pihak terkait.

“Kalau statusnya segera diperjelas, PDI Perjuangan akan tetap terhormat. Tetapi kalau dibiarkan menggantung, PDIP juga yang bisa ikut kena getahnya,” tegas Wink Haris.

Menurut Wink, desakan tersebut bukan untuk meminta partai mengambil keputusan tertentu, melainkan agar terdapat sikap yang jelas terkait posisi Musyafirin.

“Kami tidak meminta partai dipaksa memilih. Kami hanya meminta PDI Perjuangan NTB menunjukkan sikap. Karena pembiaran juga merupakan sikap, dan presedennya bisa panjang,” ujarnya.

Ia menyebut Musyafirin masih tercatat sebagai anggota partai dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Kami tidak mempersoalkan partainya. Kami hanya meminta statusnya diperjelas,” kata Wink Haris.

Soroti Independensi Komisaris Bank

Wink juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip independensi dalam tata kelola bank daerah.

Menurut dia, perdebatan yang muncul bukan mengenai pilihan politik seseorang, melainkan bagaimana status politik ditempatkan ketika seseorang menduduki jabatan yang memiliki fungsi pengawasan di lembaga keuangan milik daerah.

“Kalau jabatan menuntut independensi, mestinya status politik juga tahu batas,” tegasnya.

Ia menilai publik membutuhkan kejelasan mengenai posisi Musyafirin agar tidak muncul pertanyaan mengenai independensi jabatan tersebut.

“Jangan jabatan disebut independen, tetapi status politik dibiarkan tetap melekat,” ujarnya.

Wink juga meminta Musyafirin menunjukkan sikap yang jelas terhadap posisi yang kini dijabatnya.

“Jangan hanya tahu menerima jabatan, tetapi lupa pada konsekuensi jabatannya,” sindir Wink Haris.

Ia menambahkan, seseorang yang menduduki jabatan yang mensyaratkan independensi perlu mempertimbangkan konsekuensi dari posisi tersebut.

“Kalau memang sudah memilih posisi independen, mestinya berani juga menata posisi politiknya. Jangan nyaman di dua ruang,” tegasnya.

Bagi Wink, persoalan tersebut bukan semata-mata soal mempertahankan atau meninggalkan keanggotaan partai. Menurutnya, yang terpenting adalah adanya konsistensi antara status politik dan tanggung jawab dalam jabatan.

“Jabatan itu ada batas, ada tanggung jawab, dan ada konsekuensi. Jangan sampai yang dijaga kursinya, tetapi batasnya dilupakan,” tandasnya.

Mi6 Sebelumnya Soroti Musyafirin

Sorotan terhadap posisi Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah sebelumnya juga disampaikan Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6.

Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto atau Didu, mempertanyakan aspek independensi Musyafirin yang disebut masih memiliki keterkaitan dengan partai politik.

Menurut Didu, posisi komisaris independen seharusnya dijalankan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

“Jabatan yang mensyaratkan independensi semestinya diisi figur yang benar-benar independen. Jangan batas politik dan kepentingan lembaga menjadi kabur,” tegas Didu.

Ia menilai isu tersebut perlu mendapat perhatian karena Bank NTB Syariah merupakan bank milik daerah yang menjalankan fungsi pelayanan keuangan bagi masyarakat.

“Komisaris independen yang tidak independen adalah kontradiksi. Kalau fungsi kontrol sudah terbebani kepentingan politik, bagaimana publik bisa yakin pengawasannya berjalan objektif?” ujarnya.

Mi6 juga mempertanyakan proses seleksi hingga Musyafirin ditetapkan sebagai komisaris.

“Kalau mekanisme penyaringannya ketat, persoalan seperti ini mestinya sudah selesai sebelum keputusan dibuat,” ujarnya.

Didu kemudian meminta adanya penjelasan mengenai proses penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan terhadap Musyafirin.

“OJK perlu menjelaskan dasar kelulusannya, terutama bagaimana aspek independensi dinilai. Publik berhak mendapatkan kejelasan,” tegas Didu.

Dalam laporan tahunan 2025, Bank NTB Syariah menyebut seluruh anggota Dewan Komisaris yang ditetapkan pada RUPSLB 4 Desember 2025 telah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan OJK.

Struktur Dewan Komisaris yang ditetapkan saat itu terdiri atas Anis Mudjahid Akbar sebagai Komisaris Independen sekaligus Komisaris Utama, Achmad Fauzi dan H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen, serta Ahmad Mohammad Tidjani sebagai Komisaris Nonindependen.

Dengan demikian, polemik yang berkembang saat ini berkaitan dengan perlunya kejelasan mengenai status politik Musyafirin serta bagaimana ketentuan independensi komisaris diterapkan terhadap status tersebut.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan saling menyalahkan, tetapi klarifikasi yang terang. Jangan ada ruang abu-abu dalam jabatan yang menyangkut kepentingan publik,” pungkasnya.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network