LOMBOK, iNewsLombok.id – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak munculnya temuan pemeriksaan terhadap pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar yang disebut bersumber dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp515 miliar.
DPM Unram menyatakan keprihatinannya setelah mencermati dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap APBD NTB. Mereka mempertanyakan mengapa transaksi dengan nilai ratusan miliar rupiah tersebut tidak menjadi catatan pemeriksaan sebagaimana yang mereka harapkan.
Ketua DPM Unram, Maulana, menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik, terutama karena BTT secara regulasi memiliki peruntukan khusus.
“Dana BTT setengah triliun rupiah adalah uang rakyat yang secara aturan hukum diperuntukkan bagi kondisi darurat dan bencana, bukan kantong ajaib untuk membiayai proyek fisik reguler maupun janji politik kampanye. Mengalihkan dana sebesar itu hanya dengan instrumen Peraturan Gubernur dan memotong hak anggaran (budgetary rights) DPRD adalah tindakan yang merusak tatanan good governance. Ini merupakan tindakan melawan hukum pemerintah," tegas Ketua DPM Unram, Maulana, mahasiswa Unram yang pernah menghadang mobil Presiden Prabowo saat menuju lokasi peresmian Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat dalam keterangan tertulisnya diterima, Senin (10/7/2026).
DPM Unram menduga tambahan penerimaan DBH tersebut terlebih dahulu ditempatkan pada pos BTT, kemudian dialihkan untuk membiayai belanja modal untuk proyek fisik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025.
Menurut DPM Unram, proses tersebut patut diuji karena dilakukan tanpa pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD NTB.
Mereka menilai mekanisme tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
