DPRD NTB: Perda Sumbangan Pendidikan Diyakini Hapus Praktik Pungli di Sekolah

Purnawarman
Anggota Komisi V DPRD NTB Didi Sumardi saat memberikan keterangan terkait pembahasan Ranperda Sumbangan Pendidikan yang diklaim akan memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik pungutan liar di sekolah. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

"Semua masukan itu pada saat FGD sebagian besar sudah kita dengar, beberapa bagian yang dipertajam termasuk berkaitan sekolah khusus," ungkapnya.

Dalam pembahasan tersebut, Didi juga menyinggung adanya perbedaan kualitas atau grade sekolah yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, sekolah dengan kategori terbaik memiliki tantangan lebih besar untuk mempertahankan mutu layanan pendidikan.

"Di sekolah ada yang punya grade A, B, dan C. Yang akan menderita itu sekolah yang grade A karena harus mempertahankan apa yang telah dicapainya," terangnya.

Karena itu, ia menegaskan penyusunan materi Ranperda dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

"Materi ranperda memperhatikan itu, kami berhati-hati agar aspek tidak bertentangan dengan perundang-undangan," ungkap mantan Ketua DPRD Kota Mataram empat periode tersebut.

Ranperda Sumbangan Pendidikan disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme penghimpunan sumbangan dari masyarakat di satuan pendidikan.

Dalam pembahasannya, DPRD NTB melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD), termasuk pemerintah daerah, organisasi pendidikan, Ombudsman, serta unsur masyarakat.

Regulasi ini diharapkan dapat memperjelas perbedaan antara sumbangan, bantuan, dan pungutan, sehingga penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan tanpa membebani peserta didik maupun orang tua, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di sekolah.

 

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network