21 Pegawai Non-ASN KPID NTB Dirumahkan, Ada yang Mengabdi Selama 16 Tahun

Utswatun Hasanah
Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori menjelaskan alasan penonaktifan 21 tenaga non-ASN usai hasil telaah Inspektorat. Kebijakan ini dikhawatirkan berdampak pada efektivitas pengawasan penyiaran di NTB. (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) merumahkan sebanyak 21 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) setelah menerima hasil telaah dari Inspektorat. Kebijakan tersebut menjadi pukulan berat bagi lembaga penyiaran daerah itu karena sebagian pegawai telah mengabdi hingga belasan tahun.

Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, mengatakan suasana haru menyelimuti proses penyampaian keputusan tersebut. Sebagian besar pegawai yang terdampak hanya mampu menahan tangis setelah mengetahui status mereka dinonaktifkan.

"Respons mereka hanya air mata. Ada yang sudah bekerja 16 tahun, ada yang lima tahun. Hanya beberapa yang masa kerjanya belum sampai satu tahun," katanya.

Ajeng mengungkapkan, keputusan tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas utama KPID NTB, yakni melakukan pengawasan terhadap isi siaran televisi dan radio di daerah.

Menurutnya, persoalan bermula ketika Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB melakukan evaluasi terhadap keberadaan tenaga non-ASN di lingkungan KPID. Hasil evaluasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan telaah kepada Inspektorat NTB.

Selama hampir dua bulan, Inspektorat meneliti keberadaan 21 tenaga non-ASN yang terdiri atas petugas kebersihan, satpam, sopir, tenaga pemantau siaran, administrasi, teknisi, tenaga kesejahteraan, hingga tim media.

"Hasil telaahan meminta kami menonaktifkan 21 tenaga non-ASN. Inspektorat juga meminta kami memetakan kebutuhan sesuai kemampuan anggaran," kata Ajeng.

Setelah menerima hasil telaah tersebut, KPID NTB langsung berkoordinasi dengan Diskominfotik NTB sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra anggaran. Hingga kini, lembaga tersebut masih menunggu arahan resmi mengenai langkah lanjutan.

Ajeng menegaskan, tidak semua pegawai yang dirumahkan merupakan tenaga pemantau siaran. Banyak di antaranya menjalankan fungsi pendukung operasional sejak KPID menempati kantor sendiri.

"Jadi tidak 21 orang itu pemantau semua. Ada sopir, satpam, tukang sapu. Pekerjaan utama mereka memang pemantau, tetapi kami sesuaikan lagi dengan kemampuan mereka. Ada yang mengurus administrasi, ada yang mengelola media," ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil telaah Inspektorat memuat dua rekomendasi utama, yakni menonaktifkan seluruh tenaga non-ASN tersebut sekaligus meminta KPID menyusun kembali peta kebutuhan pegawai sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Kami diminta melakukan pemetaan, tetapi kami juga harus merumahkan mereka. Kami masih menunggu arahan Kominfo terkait langkah selanjutnya," katanya.

Meski tidak terdapat batas waktu dalam hasil telaah Inspektorat, KPID memilih segera melaksanakan rekomendasi tersebut agar tidak menimbulkan persoalan administrasi, termasuk pembayaran honor pegawai.

"Kami patuh asas. Kami juga sedang memperjuangkan pembayaran honor mereka selama dua bulan terakhir. Karena tidak memberikan pesangon," ujarnya.

Ajeng menambahkan, keberadaan tenaga pemantau sangat penting dalam proses penegakan aturan penyiaran. Mereka bertugas merekam dugaan pelanggaran siaran sebagai alat bukti sebelum KPID mengambil keputusan terhadap lembaga penyiaran yang melanggar.

Di sisi lain, tantangan pengawasan kini semakin kompleks karena siaran televisi telah terintegrasi dengan berbagai platform digital. KPID juga harus mengawasi implementasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di bidang penyiaran sesuai surat edaran KPI Pusat.

Meski demikian, Ajeng menegaskan KPID NTB telah melakukan efisiensi anggaran sejak dua tahun terakhir dengan memangkas perjalanan dinas, menghentikan pelaksanaan anugerah penyiaran, serta mengurangi berbagai kegiatan yang dinilai tidak prioritas.

Ia mengaku belum menemukan kebijakan serupa di KPID provinsi lain.

"Sepanjang yang kami tahu, KPID di seluruh Indonesia juga melakukan efisiensi. Tetapi tidak ada yang merumahkan pegawai. Yang dipangkas perjalanan dinas dan kegiatan seremonial," katanya.

Ajeng berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan solusi agar fungsi pengawasan penyiaran tetap berjalan optimal.

"Kami hanya ingin kerja-kerja pengawasan tetap berjalan. Kami mendukung efisiensi, tetapi kami juga membutuhkan solusi agar tugas pengawasan tetap bisa kami jalankan," harapnya.

KPID merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Lembaga ini memiliki tugas mengawasi isi siaran televisi dan radio agar sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), menerima pengaduan masyarakat, serta memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran penyiaran.

Dalam beberapa tahun terakhir, tantangan pengawasan semakin besar seiring berkembangnya siaran berbasis digital, konvergensi media, dan pemanfaatan teknologi AI dalam produksi konten penyiaran. Kondisi tersebut membuat kebutuhan sumber daya manusia di KPID menjadi semakin penting untuk memastikan pengawasan terhadap lembaga penyiaran tetap efektif.

 

Caption Foto

 

Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori menyampaikan keterangan terkait penonaktifan 21 pegawai non-ASN setelah hasil telaah Inspektorat. Kebijakan tersebut dikhawatirkan berdampak pada optimalisasi pengawasan penyiaran di NTB.

 

Summary (Maksimal 160 Karakter)

KPID NTB merumahkan 21 pegawai non-ASN usai telaah Inspektorat. Lembaga khawatir pengawasan siaran terganggu dan masih menunggu arahan pemerintah.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network