LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) merumahkan sebanyak 21 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) setelah menerima hasil telaah dari Inspektorat. Kebijakan tersebut menjadi pukulan berat bagi lembaga penyiaran daerah itu karena sebagian pegawai telah mengabdi hingga belasan tahun.
Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, mengatakan suasana haru menyelimuti proses penyampaian keputusan tersebut. Sebagian besar pegawai yang terdampak hanya mampu menahan tangis setelah mengetahui status mereka dinonaktifkan.
"Respons mereka hanya air mata. Ada yang sudah bekerja 16 tahun, ada yang lima tahun. Hanya beberapa yang masa kerjanya belum sampai satu tahun," katanya.
Ajeng mengungkapkan, keputusan tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas utama KPID NTB, yakni melakukan pengawasan terhadap isi siaran televisi dan radio di daerah.
Menurutnya, persoalan bermula ketika Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB melakukan evaluasi terhadap keberadaan tenaga non-ASN di lingkungan KPID. Hasil evaluasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan telaah kepada Inspektorat NTB.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
