21 Pegawai Non-ASN KPID NTB Dirumahkan, Ada yang Mengabdi Selama 16 Tahun

Utswatun Hasanah
Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori menjelaskan alasan penonaktifan 21 tenaga non-ASN usai hasil telaah Inspektorat. Kebijakan ini dikhawatirkan berdampak pada efektivitas pengawasan penyiaran di NTB. (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) merumahkan sebanyak 21 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) setelah menerima hasil telaah dari Inspektorat. Kebijakan tersebut menjadi pukulan berat bagi lembaga penyiaran daerah itu karena sebagian pegawai telah mengabdi hingga belasan tahun.

Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, mengatakan suasana haru menyelimuti proses penyampaian keputusan tersebut. Sebagian besar pegawai yang terdampak hanya mampu menahan tangis setelah mengetahui status mereka dinonaktifkan.

"Respons mereka hanya air mata. Ada yang sudah bekerja 16 tahun, ada yang lima tahun. Hanya beberapa yang masa kerjanya belum sampai satu tahun," katanya.

Ajeng mengungkapkan, keputusan tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas utama KPID NTB, yakni melakukan pengawasan terhadap isi siaran televisi dan radio di daerah.

Menurutnya, persoalan bermula ketika Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB melakukan evaluasi terhadap keberadaan tenaga non-ASN di lingkungan KPID. Hasil evaluasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan telaah kepada Inspektorat NTB.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network