Mataram, iNewsLombok.id - Kasus yang menimpa Amaq Santi yang ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB yang kini mendapat penangguhan penahanan dari Polres Loteng menjadi atensi Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati.
Sari Yuliati pun menyambut baik pembebasan Amaq Santi yang bebas berkat penangguhan penahanan dari keluarganya itu.
Meski dibebaskan akibat penangguhanan penahanan, Sari menyatakan kepolisian sebaiknya membebaskan Amaq Santi secara penuh dengan menerbitkan SP3 sebab yang bersangkutan tidak bersalah hanya membela diri.
“Saya berharap beliau bisa dibebaskan melalu penerbitan SP3 sehingga ia secara status hukum bebas permanen,” terang anggota DPR bidang Hukum dan HAM ini, Kamis (14/4).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait