Ketua DPD IKADIN NTB Ajukan Gugatan ke MK soal Batas Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal 2 Periode

Purnawarman
Ketua DPD IKADIN NTB, Dr Irpan Suriadinata. (Foto: iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua DPD  IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) NTB, Dr. Irpan Suriadiata, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Dalam gugatannya, Irpan meminta agar jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal dua periode.

Menurutnya, pembatasan tersebut penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan memperkuat demokrasi internal partai politik di Indonesia.

“Intinya kita minta masa jabatan ketum parpol maksimal dua periode, dengan argumentasi panjang,” ungkap Irpan, yang juga Direktur LAW Office Indonesia Society, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, proses sidang gugatan yang diajukannya diperkirakan mulai berjalan dalam waktu dekat. Bahkan, ia menyebut agenda sidang awal kemungkinan digelar pekan depan.

“Kayaknya minggu depan sudah mulai,” katanya.

Irpan mengakui, sebagian substansi gugatan yang diajukan memiliki kesamaan dengan pandangan yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait pentingnya reformasi tata kelola partai politik.

“Sebagian bisa jadi sama dengan yang disampaikan KPK. Tapi tidak sekadar itu,” ujarnya.

Ia menilai, pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi langkah penting untuk mencegah dominasi kekuasaan yang terlalu lama di tubuh partai. Selain itu, mekanisme tersebut dinilai dapat membuka ruang kaderisasi yang lebih sehat dan demokratis.

Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, KPK memang pernah menyoroti perlunya perbaikan sistem politik dan tata kelola partai politik untuk meminimalkan praktik korupsi politik. Salah satu isu yang kerap disorot adalah sentralisasi kekuasaan di internal partai.

Irpan pun optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan yang diajukannya.

“Sangat yakin. Kalau tidak yakin kita tidak akan ajukan,” tegasnya.

Berikut Tanda terima pengajuan permohonan online  mahkamah konstitusi

Nomor online : 164/PAN.ONLINE/2026

Pokok perkara: Permohonana pengujian Materil (Judicial Review) Pasal 23 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik terhadap pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 pasal 22E ayat 1 pasal 27 ayat 1 pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 pasal 28J ayat 2 UUD NKRI 1945

Kuasa Pemohon Dr Irfab Suriadinata, Habiburrahman, Titu Tantri

Jika gugatan tersebut dikabulkan MK, putusan itu berpotensi menjadi momentum baru dalam reformasi sistem kepartaian di Indonesia, khususnya dalam mendorong regenerasi kepemimpinan dan penguatan demokrasi internal partai politik.

 

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network