JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah Yaqut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih milik Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 18.47 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Sebelum ditahan, Yaqut datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Saat tiba di kantor KPK, ia sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.
“Saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismillah,” kata Yaqut, Kamis (12/3/2026).
Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Dalam pemeriksaan kali ini, Yaqut berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024. Namun saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap dirinya, ia memilih tidak memberikan jawaban tegas.
“Tanya diri mas sendiri,” ujarnya singkat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
