Ia menambahkan, regulasi tersebut memuat langkah strategis lima tahun ke depan untuk menurunkan intensitas emisi daerah dan mendukung target nasional penurunan emisi karbon.
“Pergub ini sebenarnya isinya apa yang harus dilakukan terutama dalam, ya mungkin Pergub ini lima tahun masa kepemimpinan sekarang ini, untuk menurunkan emisi dan mengantisipasi supaya entisitas emisi di NTB ini bisa mendukung juga pencapaian dari entisitas emisi nasional. Karena nasional kan, pasti kontribusi semua dari semua daerah,” terangnya.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara mandiri pada 2030, atau hingga 43 persen dengan dukungan internasional. Kontribusi daerah seperti NTB menjadi kunci pencapaian target tersebut.
NTB sendiri memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan seperti tenaga surya dan panas bumi, serta sektor kehutanan dan pertanian yang dapat mendukung program rendah karbon jika dikelola berkelanjutan.
DPRD NTB Soroti Sinkronisasi Kebijakan
Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Isvie Rupaeda, menyatakan bahwa pertemuan dengan Bappenas di ruang rapat DPRD membahas sejumlah isu strategis, mulai dari regulasi, program daerah, penganggaran hingga fungsi pengawasan.
“Bagaimana DPRD NTB berdiskusi soal programnya, aturan dan anggaran serta pengawasannya,” ujar Hj Isvie Rupaeda.
Menurutnya, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah menjadi hal krusial agar Pergub yang diterbitkan benar-benar relevan dengan kebutuhan NTB serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Ia menilai forum diskusi tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan setiap regulasi memiliki arah kebijakan yang jelas dan sistem pengawasan yang kuat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
