JAKARTA, iNewsLombok.id – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam putusan yang dibacakan di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026), Majelis Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira menengah tersebut.
Sanksi ini dijatuhkan menyusul dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan hasil sidang etik tersebut kepada awak media.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Menurut Trunoyudo, setelah putusan dibacakan, AKBP Didik Putra Kuncoro menyatakan menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Sudah Berstatus Tersangka
Sebelumnya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sebuah koper berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkotika. Barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan yang bersangkutan.
Proses Hukum Berlanjut
Meski telah diberhentikan dari institusi Polri melalui sidang etik, proses pidana terhadap AKBP Didik tetap berjalan. Secara prosedural, sidang etik berbeda dengan proses peradilan pidana. Sidang etik bertujuan menilai pelanggaran kode etik profesi, sedangkan perkara pidana akan diproses melalui pengadilan umum.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara berat hingga hukuman maksimal, tergantung jenis dan jumlah barang bukti.
Komitmen Polri Bersih dari Narkoba
Kasus ini menambah daftar penindakan internal Polri terhadap anggotanya yang terlibat narkoba. Institusi Polri sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap personel yang melanggar hukum, khususnya dalam kasus narkotika yang dinilai sebagai kejahatan serius dan merusak generasi bangsa.
Langkah PTDH ini disebut sebagai bentuk transparansi dan ketegasan institusi dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Polri.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
