LOMBOK, iNewsLombok.id - Kuasa hukum Nur Hidayah, istri dari IJU (Indra Jaya Usman) yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025, Abdul Majid, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam skandal dana siluman tersebut.
Ia memastikan bahwa kehadiran Nur Hidayah dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB hanya untuk memberikan klarifikasi terkait aliran dana dan identifikasi pihak-pihak yang dikenal oleh kliennya.
“Pertanyaannya apakah Ibu Dayah tahu aliran dana,” ungkap Majid, Selasa (2/12/2025), menjelaskan fokus pemeriksaan pertama.
Pada pemeriksaan berikutnya, penyidik juga hanya menanyakan seputar kedekatan dan pengetahuan kliennya terhadap para tersangka lain di kasus tersebut.
“Kenal sama Hamdan atau kenal sama IJU dan Acip,” lanjutnya.
Majid menyebutkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung singkat dan hanya mencakup beberapa pertanyaan inti.
“Kita lama nunggu di dalam. Pemeriksaannya hanya 15 menit. Satu pertanyaan saja, kenal Hamdan atau Acip,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kliennya hanya diminta menandatangani tiga berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Hanya tanda tangan 3 BAP. Tambahan BAP kenal Acip atau Hamdan,” jelas Majid kembali menegaskan.
Kasus dugaan gratifikasi dana Pokir DPRD NTB menjadi sorotan karena terkait pengelolaan anggaran aspirasi yang diduga diselewengkan melalui jalur informal.
Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk pihak legislatif dan pihak luar yang diduga ikut mengatur aliran dana.
Penyidik Kejati NTB berfokus menelusuri rantai aliran dana, jaringan keterlibatan, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat dengan para tersangka.
Pemeriksaan saksi keluarga seperti Nur Hidayah bertujuan untuk memetakan kemungkinan keterhubungan non-struktural dalam kasus tersebut.
Setelah pemeriksaan awal ini, Kejati NTB diperkirakan akan menjadwalkan pemeriksaan tambahan bagi saksi lain guna memperkuat pembuktian sebelum melimpahkan berkas ke pengadilan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
