DPR Buka Peluang PPPK Jadi PNS, Revisi UU ASN Mulai Digodok

iNews.id/Purnawarman
PPPK berpeluang diangkat jadi PNS tengah jadi sorotan dalam rencana revisi UU ASN. DPR siap tampung aspirasi publik, namun pembahasan resmi baru dimulai tahun 2026. Ilustrasi

JAKARTA, iNewsLombok.id - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menjadi sorotan publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan tengah mempersiapkan perubahan regulasi tersebut, termasuk membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa wacana ini memang mencuat di ruang publik, meski belum masuk dalam pembahasan resmi di tingkat legislasi.

“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin.

Menurutnya, DPR tetap siap menampung setiap aspirasi masyarakat, termasuk isu mengenai status PPPK paruh waktu yang juga ikut diperbincangkan dalam proses revisi UU tersebut.

“Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka,” kata Khozin.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network