JAKARTA, iNewsLombok.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt, yang dikerjakan pada periode 2008 hingga 2018.
Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah HK (Halim Kalla), adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Penetapan keempat tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam. Hal tersebut disampaikan oleh Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Jakarta, Senin (6/10/2025).
“Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” terang Irjen Cahyono Wibowo.
Empat Tersangka dan Skema Korupsi yang Terstruktur
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus proyek PLTU 1 Kalbar di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, antara lain:
FM – Direktur PLN periode 2008–2009
HK – Presiden Direktur PT Bukaka Resources Nusantara (BRN)
RR – Direktur Utama PT BRN
HYL – Direktur Utama PT Praba
Menurut penyidik, sejak awal sudah ada pemufakatan jahat dalam proses perencanaan untuk memenangkan pelaksanaan proyek tersebut. Setelah kontrak ditandatangani, pengaturan berulang dilakukan hingga menyebabkan keterlambatan pembangunan dan serangkaian adendum kontrak hingga 2018.
Akibat pengelolaan proyek yang tidak transparan dan manipulasi dokumen kerja, pembangunan PLTU tersebut tidak pernah rampung hingga kini.
Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian keuangan sangat besar, yakni sekitar USD 62.410.523 ditambah Rp 323.199.898.518.
Cahyono menjelaskan, kontrak proyek menggunakan sistem EPCC (Engineering Procurement Construction Commissioning) yang mensyaratkan hasil akhir berupa pembangkit listrik berfungsi penuh. Namun, karena proyek mangkrak dan tidak menghasilkan output, maka seluruh biaya yang telah dikeluarkan dianggap total loss.
“Kerugian negara dihitung sebagai total loss karena proyek tidak menghasilkan pembangkit listrik yang beroperasi,” tegas Cahyono.
Kasus Diambil Alih oleh Mabes Polri
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak tahun 2021. Namun karena kompleksitas dan skalanya yang besar, penyidikan akhirnya diambil alih oleh Kortastipidkor Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Skandal Energi dan Imbas Nasional
Kasus PLTU Kalbar 1 bukan satu-satunya proyek pembangkit bermasalah di Indonesia. Beberapa proyek serupa di daerah lain juga sempat mangkrak karena pengawasan lemah dan permainan kontraktor.
Pembangunan PLTU Kalbar 1 sebenarnya bertujuan untuk memperkuat pasokan listrik di wilayah Mempawah dan Pontianak.
Namun, akibat korupsi, proyek ini justru menjadi beban negara tanpa hasil, menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat karena listrik masih bergantung pada pasokan dari daerah lain.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena menyeret nama besar dalam dunia bisnis nasional.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait