Muzihir Akui Diperiksa Kejati 30 Menit Terkait Dugaan Korupsi Dana Siluman Pokir DPRD NTB 2025

Purnawarman
Wakil Ketua DPRD NTB H Muzihir . iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id – Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Kamis (2/10/2025). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diperiksa selama sekitar 30 menit sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siluman.

Dalam keterangannya, Muzihir mengaku hanya dikonfirmasi beberapa hal yang sebelumnya sudah ditanyakan penyidik.

"Setengah jam saya diperiksa. Apa yang disampaikan Yek Agil, Wirejaya, Isvie, dikonfirmasi aja, pagi sekali," ujarnya singkat.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya tidak berlangsung lama dan hanya sebatas klarifikasi.

"Kita berempat hanya konfirmasi," tegasnya.

Kejati NTB Benarkan Pemeriksaan

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan bahwa Muzihir dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana siluman.

“Muzihir, Wakil Ketua DPRD NTB dari Fraksi PPP, dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana korupsi dana siluman. Yang bersangkutan hadir di Kejati pukul 11.00 WITA,” jelas Efrien.

Konteks Kasus Dana Siluman

Kasus dana siluman yang sedang diusut Kejati NTB ini diduga berkaitan dengan penyelundupan anggaran dalam dokumen APBD yang tidak sesuai prosedur resmi. Dana tersebut muncul di luar kesepakatan resmi eksekutif dan legislatif, sehingga diduga melanggar aturan tata kelola keuangan negara.

Sejauh ini, sejumlah anggota DPRD NTB serta pihak terkait telah dipanggil untuk memberikan kesaksian. Pemeriksaan Muzihir menjadi salah satu bagian penting dari upaya mengungkap alur dugaan penyimpangan dana tersebut.

Hingga kini, Kejati NTB masih terus melakukan pendalaman kasus dengan memanggil sejumlah saksi lain. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik memastikan pengusutan kasus ini akan dituntaskan.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network