“Yang pertama, melempar bom molotov ya kepada petugas. Kemudian melempar batu, melempar bambu, memukul dengan bambu. Kemudian melawan petugas, menghalang-halangi petugas, melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas melakukan pengamanan,” jelasnya.
Penyerangan ke Polsek Cipayung
Selain itu, sebagian tersangka juga terlibat dalam penyerangan Kantor Polsek Cipayung, Jakarta Timur.
“Kemudian ada yang melakukan kekerasan secara bersama-sama ke kantor Polsek Cipayung, Jakarta Timur, ini juga sudah terungkap,” tambahnya.
Tidak hanya itu, ada juga tersangka yang melakukan perusakan mobil mewah milik seorang aparatur sipil negara (ASN) yang sempat viral di media sosial.
Tindakan Anarkis: Bakar Motor hingga Halte Transjakarta
Ade Ary mengungkapkan bahwa sejumlah tersangka diduga membakar motor di sekitar DPR pada hari pertama demo, 25 Agustus 2025.
“Kemudian ada yang melakukan anarkis, melakukan gangguan ketertiban, melakukan membakar motor, itu hari pertama kami ingat tanggal 25 Agustus,” ucapnya.
Lebih jauh, tersangka lain juga diketahui menghasut pelajar dan anak-anak untuk ikut dalam aksi anarkis. Mereka bahkan diduga membakar halte Transjakarta di depan mal berinisial F, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
“Kemudian yang diduga menghasut, melakukan ajakan, memprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, baik kepada pelajar maupun anak, juga sudah ditahan. Kemudian ada juga tersangka yang ditahan karena diduga membakar halte bus Transjakarta di depan sebuah mal, mal inisial F di Jalan Sudirman,“ terang Ade Ary.
Aksi demonstrasi ini awalnya menyoroti isu sosial-ekonomi dan kebijakan pemerintah, namun kemudian berubah menjadi aksi ricuh.
Aparat gabungan Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan wilayah Jakarta agar kericuhan tidak meluas.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan memantau proses hukum agar tetap berjalan adil bagi semua pihak.
Kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari tindak pidana ringan hingga ancaman maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku yang terbukti melakukan penghasutan dan pembakaran fasilitas umum.
Pesan Redaksi iNews:
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menunjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait