LOMBOK TIMUR, iNewsLombok.id - Aksi kontroversial Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang mengusir surfing guide asal Lombok Tengah karena membawa tamu ke Teluk Ekas, memicu reaksi keras dari kalangan DPRD NTB. Video peristiwa itu viral di media sosial dan menimbulkan keprihatinan luas, khususnya soal pengetahuan hukum dan etika pengelolaan kawasan wisata berbasis laut.
Anggota Komisi II DPRD NTB, Lalu Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa tindakan Bupati Lotim tersebut menunjukkan ketidaktahuan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir.
“Jadi bupati ini kayaknya nggak paham aturan, kurang jauh mainnya,” kata Lalu Arif Rahman, Selasa (18/6).
UU 23/2014 Batasi Wewenang Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Laut
Menurut politisi Partai NasDem ini, pengelolaan wilayah laut termasuk perizinan usaha di pesisir adalah wewenang Pemerintah Pusat dan Provinsi. Sementara Kabupaten/Kota tidak memiliki hak mengatur atau membatasi aktivitas ekonomi yang dilakukan warga dari daerah lain di wilayah laut terbuka.
“Sehingga bupati tidak bisa melarang secara sepihak penduduk Kabupaten lain berusaha di wilayah lautnya,” tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait