“Sebagai daerah yang sedang gencar mengembangkan sektor pariwisata, Lombok Timur harus siap menerima kunjungan siapa pun, kapan pun. Lebih dari itu, sebagai tuan rumah, pemerintah daerah dan masyarakat wajib menjamin rasa aman dan nyaman bagi setiap pengunjung,” tambahnya.
Kewenangan Pengelolaan Laut Diatur oleh Undang-Undang
Terkait dengan pengelolaan kawasan pantai dan laut seperti Pantai Ekas, Fikri mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap kerangka hukum dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan wilayah laut sejauh 12 mil berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi, bukan Kabupaten.
Artinya, kebijakan soal akses laut dan wilayah pantai tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten seperti Lombok Timur.
Pantai Ekas merupakan salah satu spot surfing terbaik di Indonesia bagian timur, sering dikunjungi wisatawan dari Australia, Eropa, dan Asia.
Insiden pengusiran ini dikhawatirkan akan menurunkan minat operator tur independen yang selama ini menyasar wisata harian tanpa menginap.
Asosiasi Pelaku Wisata NTB tengah merancang dialog terbuka dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk meredakan ketegangan dan mencari solusi bersama.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait