Korupsi Masker Covid-19: Polresta Mataram Tetapkan 6 Orang Tersangka, Dipanggil Bulan Depan

Sri Susantini
Korupsi Masker Covid-19: Polresta Mataram Tetapkan 6 Orang Tersangka, Dipanggil Bulan Depan. iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombok.id – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menegaskan bahwa pemanggilan terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB akan dilakukan pada bulan depan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis (22/5/2025).

"Kita panggil tersangka nanti tembuskan ke Gubernur NTB, meminta bantuan untuk menghadirkan tersangka," ujar Regi.

Surat pemanggilan akan dikirim setelah pemeriksaan terhadap para saksi selesai. Menurut Regi, hal ini sesuai prosedur karena salah satu tersangka, W, saat ini masih aktif sebagai Kepala Biro Ekonomi Pemprov NTB.

"Surat tersangka akan kita layangkan setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi," lanjutnya.

Fokus Pemeriksaan Saksi dan Target Penuntasan Mei 2025

Hingga saat ini, sebanyak 25 dari total 120 saksi telah diperiksa, termasuk dari kalangan pelaku UMKM dan pejabat Pemprov NTB. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini ditargetkan rampung pada akhir Mei 2025, sebagai dasar untuk segera memanggil para tersangka guna diperiksa lebih lanjut.

"Saat ini kita fokus pemeriksaan saksi 120 itu, setelah itu baru kita lakukan pemeriksaan tersangka secepatnya dan sesegera mungkin," tegas Regi.

Ia juga menambahkan, meskipun salah satu tersangka merupakan pejabat aktif di Pemprov NTB, penyidikan akan tetap berjalan profesional dan tanpa diskriminasi.

"Urusan jabatan dengan yang bersangkutan itu kan urusan gubernur bukan kepolisian, tetap gas," pungkasnya.

Respons Tersangka: Hormati Proses Hukum

Sementara itu, W, salah satu tersangka yang juga masih aktif menjabat, menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita serahkan pada pak gubernur. Tapi tolong dihormati proses hukum yang sedang berjalan, asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Ia juga menyatakan belum menerima surat pemanggilan secara resmi dari pihak kepolisian dan menyayangkan pemberitaan yang dianggap terlalu gegabah.

"Sebenarnya ini masih sangat panjang. Tapi heboh sekali seperti dunia ini kiamat. Saya sami'na waato'na," ucapnya.

Tersangka dan Kronologi Kasus

Penetapan terhadap enam orang tersangka ini tertuang dalam surat bernomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tertanggal 7 Mei 2025. Surat ini telah dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Adapun enam tersangka dalam kasus ini adalah: DN (Mantan Wakil Bupati Sumbawa), W (Kepala Biro Ekonomi Pemprov NTB),K, CTB, MH,WH, RA.

Mereka pernah menduduki jabatan strategis mulai dari kepala dinas, kepala bidang, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Pemprov NTB.

Anggaran Besar, Dugaan Penyimpangan Berat

Kasus ini bermula dari pengadaan masker Covid-19 tahun 2020, yang menggunakan anggaran sebesar Rp12,3 miliar bersumber dari dana pusat sebagai bagian dari kebijakan refocusing anggaran saat pandemi. Penyelidikan dimulai sejak Januari 2023, dan resmi naik ke tahap penyidikan pada September 2023.

Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa:

  • Mark up harga pengadaan masker
  • Distribusi masker yang tidak sesuai spesifikasi
  • Indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses lelang dan pengadaan

Berdasarkan informasi dari Inspektorat NTB, pengadaan masker saat itu dilakukan secara darurat namun tetap diwajibkan melalui mekanisme akuntabel.

Audit internal BPKP juga tengah dilakukan untuk menghitung total kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh politik populer dan mantan kepala daerah, yang sebelumnya dikenal aktif dalam program sosial.

Kasus dugaan korupsi pengadaan masker di NTB menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan integritas dan ketegasan.

Dengan nilai kerugian negara yang besar dan keterlibatan pejabat aktif, publik berharap penanganan kasus ini berjalan transparan, profesional, dan tidak pandang bulu.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network