JAKARTA,iNewsLombok.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan penjurusan di tingkat SMA yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam pernyataannya, Hadrian menjelaskan bahwa Permendikbudristek tersebut tidak mencabut regulasi sebelumnya yang masih mewajibkan adanya penjurusan di SMA, yaitu jurusan IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan.
"Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang menjadi dasar penghapusan penjurusan ternyata bertentangan dengan PP 17 Tahun 2010, di mana dalam PP tersebut penjurusan masih diwajibkan," kata Hadrian, Rabu (23/4/2025).
Ia juga menekankan bahwa kebijakan pendidikan harus selaras dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurutnya, setelah melihat data empiris dan melakukan kajian mendalam bersama Kemendikbudristek, Komisi X DPR RI sepakat untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait