Disnakertrans NTB dan ABUJAPI Dorong Kesejahteraan Security:Fokus pada Upah Layak dan Jaminan Sosial
"Jika seorang tenaga security sudah bekerja lebih dari lima tahun tetapi masih menerima upah minimum, perusahaan wajib menerapkan Struktur Skala Upah (SUSU). Ini adalah hak mereka berdasarkan pengalaman dan kompetensi," tambahnya
Ia juga mendorong ABUJAPI NTB untuk mengusulkan penerapan UMS bagi tenaga sekuriti.
"Kita akan kaji bersama kelayakan ini, agar tenaga security mendapatkan perlakuan yang lebih adil," ujarnya.
Selain upah, Aryadi menekankan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan tenaga sekuriti ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ia menyoroti kasus outsourcing yang tidak menyetorkan pembayaran jaminan sosial meski telah menerima dana dari perusahaan pengguna.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait