LOMBOK, iNewsLombok.id - Tega seorang ayah inisial M melakukan aksi bejatnya menyetubuhi anak kandungnya sebanyak dua kali saat ibunya tidak berada di rumah yang masih berumur 14 tahun di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah mengamankan seorang ayah inisial M diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya di Kecamatan Batukliang.
“Pelaku M kita amankan, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih pelajar,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, Sabtu (04/12/2024).
Ia mengungkapkan korban pertama kali disetubuhi oleh pelaku pada tanggal (6/12/2024). Awalnya pelaku memanggil korban kekamarnya. Saat korban masuk, pelaku kemudian langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait