Projo Resmi Laporkan Cawagub NTB Nomor Urut 2 ke Bawaslu Loteng,Vidio Uhel Haram Coblos Kopiah Hitam
Ia juga menyebut atas suatu hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam apa yang disampaikan oleh Calon Kepala Daerah karena terkait pernyataan haram memilih Kopiah hitam telang memberikan saran sesat SARA dan menyinggung seluruh Calon kepala Daerah se Indonesia,"terangnya.
Bawaslu menerima laporan Ketua Projo Lombok Tengah tersebut dengan nomor 03/PL/PG/Kab/18.6/X/2024. Bentuk dokumen vidio durasi 2 menit 53 detik.
Terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kabupaten lombok tengah diterina oleh Lukmanul Hakim.
"Bawaslu mem BAP saya atas uraian singkat dan menerima laporan saya,"tambahnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait