LOMBOK, iNewsLombok.id - Mobil yang dipakai sejak tahun 2014 oleh Mantan Anggota DPRD NTB H Muazzim Akbar dikembalikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyoroti hal tersebut.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK Dian Patria memberikan apresiasi terhadap Mantan Anggota DPRD NTB H Muazzim Akbar yang sudah mengembalikan aset Mobil milik DPRD.
"Saya sebut aja namanya pak Muazzim kami apresiasi sudah mengembalikan aset milik dewan berupa mobil mungkin sibuk sejak 2014 . Kami seperti diaderah lain sorong kalau ada hal ini seperti ini terjadi maka akan kami minta di buat laporan polisi dan bisa pidana karena masuk penggelapan aset,"ungkapnya, Senin (7/10/2024).
Dian Patria juga berterimaksih kepada Sekretaris Dewan sudah membantu aset mobil ini bisa kembali.
Ketua DPRD NTB Hj Baik Isvie Rupaedah setelah menerima kunci mobil secara resmi dari KPK mengungkap bahwa telah memberikan surat sebanyak tiga kali tetapi tidak direspon.
"Kami sudah bersurat tiga kali, tetapi tidak ada jawaban,"tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait