Pengamat Sebut Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Pilkada Berkah Bagi Demokrasi: NTB Bisa 4 Pasang

Purnawarman
Pengamat Sebut Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Pilkada Berkah Bagi Demokrasi: NTB Bisa 4 Pasang

LOMBOK, iNewsLombok.id - Pengamat Politik dari Universitas 45 Mataram Doktor Alfisahrin menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa partai politik tak mendapat kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024 sebagai berkah demokrasi. Dan dengan keputusan ini khusunya pilgub NTB berpotensi empat kandidat.

"Menurut saya perubahan ambang batas syarat pencalonan pada pasal 40 Undang undang nomor 10 Tahun 2016 merupakan terobosan hukum yang patut diapresiasi dan disambut sebagai berkah demokrasi,"tegasnya, 

Selama ini keharusan calon kepala daerah harus didukung oleh partai politik dan gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi di parlemen saya pikir sangat diskriminatif dan membuat partai besar menjadi hegemonik serta eksklusif. 

Perubahan aturan ini membuat kontestasi politik menjadi lebih egaliter dan partisipatif karena semua warga negara memiliki akses yang lebih terbuka dan luas menjadi kepala daerah.

Keputusan MK yang membuka peluang kandidat diusung oleh partai non parlemen dengan prosentase perolehan kursi 10 persen atau 8,5 persen merupakan kemajuan demokrasi artinya prinsip fundamen demokrasi telah ditegakkan. Selama ini ada hambatan dan tembok raksasa konstitusional dengan ketentuan 20 persen kursi di parlemen baru bisa maju pilkada tentu pasca keputusan MK ini akan membuka akses lebar bagi publik menjadi kepala daerah tanpa syarat ketat.

"Untuk pilkada NTB pasca perubahan aturan ini akan berpeluang memunculkan pasangan baru menjadi 4 pasang,"ungkapnya.

Sehingga akan memberikan alternatif pilihan politik yang lebih variatif bagi publik NTB. Semakin banyak Paslon semakin baik buat kemajuan, pertumbuhan dan kematangan demokrasi lokal yang selama ini cenderung dikuasai oleh partai besar dan klan politik tertentu.

Sehingga meminggirkan peluang dan partisipasi publik yang sebenarnya memenuhi kualifikasi menjadi kepala daerah tetapi karena keharusan harus didukung oleh partai atau gabungan partai dengan perolehan 20% kursi di parlemen banyak yang batal nyalon. 

"Saya yakin di Pilgub NTB akan ada empat calon dan pasangan Mamiq, Gita dan Sukisman Azmy (Gasman) sangat siap dan berpeluang menjadi kandidat baru,"ungkapnya.

Perubahan ambang batas keputusan MK ini menegaskan dua hal secara politik. Pertama, demokrasi telah mengalami suatu transformasi baru  sebagai adaptasi terhadap derasnya tuntutan publik yang jenuh dan jengah dengan  kendali elite dan oligarki terhadap partai politik agar dapat semakin dikontrol oleh  publik.

Kedua, pemberlakuan ambang batas pencalonan yang semakin mudah akan seketika mengubah seluruh peta, konstelasi, koalisi dan morfologi dukungan parpol dan publik di seluruh daerah yang menghelat pilkada termasuk NTB.

"Menurut saya keputusan MK ini adalah langkah berani dan maju dan MK sudah kembali ke jalan benar  pasca keputusan  kontroversialnya soal Gibran Rakabuming di Pilpres,"ungkap.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network