LOMBOK, iNewsLombok.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan mataram memiliki sarana dan prasarana yang mencukupi. Hal ini disampaikan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM Gusti Ayu P. Suwardani saat mengunjungi Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Kamis (11/7/2024).
"Dari hasil pengecekan, sarana dan prasarana di Lapas Perempuan Mataram sudah cukup memadai. Hanya saja perlu diperhatikan beberapa aspek yang harus ditingkatkan untuk pelayanan yang maksimal," ujar Gusti Ayu P. Suwardani.
Kedatangan Gusti Ayu P. Suwardani didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Herman Sawiran dan disambut Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mataram Riva Dilyanti.
Gusti Ayu P. Suwardani mengatakan, kunjungan ini merupakan monitoring dan evaluasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang telah dilaksanakan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram serta pengumpulan data dukung pelaksanaan P2HAM di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
Herman Sawiran berterima kasih karena Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM berkesempatan melakukan kunjungan serta telah memberikan arahan.
"Kami berharap setelah adanya kunjungan ini dapat meningkatkan kualitas P2HAM di Lapas Perempuan Kelas III Mataram," terang Herman
Kegiatan dilanjutkan dengan meninjau beberapa ruang pelayanan yang ada pada Lapas Perempuan Kelas III Mataram seperti toilet disabilitas, ruang menyusui, dapur, klinik kesehatan, area merokok, tempat bermain anak, serta melihat bayi dan lansia yang berada di dalam blok lapas.
Kakanwil Kemenkumham NTB mengatakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) merupakan amanah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023.
"Seluruh UPT di bawah naungan Kanwil Kemenkumham NTB wajib melengkapi sarana dan prasarana untuk menunjang P2HAM,"terangnya.
Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H. Laoly mengapresiasi dukungan semua pihak dalam pelaksanaan program pemajuan HAM di Indonesia.
"Implementasi Program P2HAM diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik yang berbasis HAM dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak masyarakat," ujar Yasonna.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait