Tuntaskan Harmonisasi 3 Raperbup di Dompu, Kemenkumham NTB: Produk Hukum Tidak Boleh Tumpang Tindih

Purnawarman
Tuntaskan Harmonisasi 3 Raperbup di Dompu, Kemenkumham NTB: Produk Hukum Tak Boleh Tumpang Tindih. ist

DOMPU, iNewsLombok.id - Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melanjutkan tren positif terkait kinerja fasilitasi harmonisasi peraturan perundang-undangan. Pasalnya, kali ini tiga rancangan peraturan Bupati (Raperbup) Dompu telah berhasil diharmonisasikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB.

Kegiatan ini merupakan rapat hasil harmonisasi terhadap 3 buah rancangan Peraturan Bupati Dompu, yang meliputi Raperbup tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik, Raperbup tentang Kebijakan Strategis Daerah Dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih Kabupaten Dompu, dan Raperbup tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. 

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB berperan penting dalam fasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah serta pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di wilayah.

"Selain menghindari peraturan yang tumpang tindih, Fasilitasi Harmonisasi peraturan daerah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham NTB agar dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas, tepat sasaran, dan membawa dampak positif bagi masyarakat," tegas Parlindungan yang pernah menjabat Kapala Kanwil Kemenkumhan di Sulawesi Barat (Sulbar) ini, Kamis (13/6/2024). 

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham NTB Taufan Arisandy menegaskan bahwa selain telah diamanatkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly melalui Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018.

"Kegiatan pelaksanaan Koordinasi dan Fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ini merupakan kegiatan yang juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022," terang Taufan, Kamis (13/6/2024) di Kantor Bupati Dompu.

Penyampaian hasil pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Dompu, Momon Soeherman, serta dihadiri oleh perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa yang terdiri dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum.

Momon Soeherman menyampaikan apresiasi atas kinerja Kanwil Kemenkumham NTB yang turun langsung ke lapangan guna menyampaikan hasil harmonisasi, serta telah menyelesaikan proses harmonisasi dari awal hingga akhir, agar peraturan daerah tidak terjadi kontradiksi dengan peraturan diatasnya.

Rapat ditutup dengan penyampaian hasil harmonisasi berupa rekomendasi, serta penandatanganan berita acara hasil harmonisasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Dompu, Momon Soeherman dengan disaksikan oleh seluruh peserta rapat. 

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network