LOMBOK, iNewsLombok.id - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, demi memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus berbenah. Salah satunya dengan menyusun Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) agar seluruh warga binaan di lapas tidak dirugikan hak-haknya.
"SPPN dibentuk untuk meningkatkan manajemen WBP di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Sistem ini dibuat juga menjadi instrumen, menjadi alat bantu untuk menebarkan kebaikan supaya warga binaan itu tidak dirugikan hak-haknya. Berikan pelayanan terbaik kepada mereka dengan tulus dan ikhlas,” tegas Parlindungan saat membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemasyarakatan Tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Tahun 2024, bertempat di Aula Divisi Pemasyarakatan, Senin (6/5/2024).
Parlindungan menambahkan, bahwa SPPN ini sesuai dengan perintah Menkumham Yasonna H Laoly dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
"SPPN sendiri berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku WBP, yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung utama dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi WBP,"ungkapnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait