JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar wilayah yang masuk 3 zona kampanye akbar Pilpres 2024. Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk Zona C bareng Jawa Barat dan Jateng.
Pasangan dari ketiga capres-cawapres bisa memilih berkampanye di zona yang berbeda.
"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam surat keputusan tersebut, dikutip Kamis (18/1/2024).
Kampanye akbar akan dilakukan selama 18 hari. Kampanye dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait