Pasang APK di Angkot, KPU: Tak Ada Larangan

Giffar Rivana/Purnawarman
Pasang APK di Angkot, KPU: Tak Ada Larangan. dok

"Cuma kita pernah menegaskan dari pemilu ke pemilu karena tujuannya kan supaya orang membaca itu, nah ini kan bisa juga mengganggu dan juga apa keselamatan dalam berkendara," ungkapnya.

"Orang yang namanya berkendara fokus nyopir dan fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau fokus baca, enggak melihat kanan-kiri, depan kan juga repot," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor mengeluarkan surat edaran tentang larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada angkutan kota (Angkot) di masa kampanye Pemilu 2024.

Padahal, Komisi Pemilu Umum (KPU) selaku salah satu lembaga yang menyelenggarakan pemilu tidak mengeluaran aturan atau larangan terkait pemasangan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker di angkot.

 

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul  Ketua KPU Tegaskan Tak Ada Larangan Pasang Stiker Kampanye Pemilu di Angkot

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network