JAKARTA, iNewsLombok.id - Pasang APK di Angkot (Angkutan Kota), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut tak ada larangan. Hal ini mengacu dalam Peraturan KPU (PKPU).Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan tidak ada larangan memasang alat peraga kampanye (APK) yakni stiker di angkutan kota (Angkot).
"Kalau yang stiker besar di angkot ya sepanjang yang saya ketahui ya, di peraturan KPU tidak ada larangan itu," ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Hasyim mengatakan, tujuan dari pemasangan APK tersebut, diperuntukkan agar banyak orang yang melihat dan membacanya.
Namun Hasyim khawatir jika pengendara terlalu fokus dalam membaca APK di angkutan umum bisa membahayakan saat berkendara.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait