Pasang APK di Angkot, KPU: Tak Ada Larangan

Giffar Rivana/Purnawarman
Pasang APK di Angkot, KPU: Tak Ada Larangan. dok

JAKARTA, iNewsLombok.id - Pasang APK di Angkot (Angkutan Kota), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut tak ada larangan. Hal ini mengacu dalam Peraturan KPU (PKPU).Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan tidak ada larangan memasang alat peraga kampanye (APK) yakni stiker di angkutan kota (Angkot).

"Kalau yang stiker besar di angkot ya sepanjang yang saya ketahui ya, di peraturan KPU tidak ada larangan itu," ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Hasyim mengatakan, tujuan dari pemasangan APK tersebut, diperuntukkan agar banyak orang yang melihat dan membacanya.

Namun Hasyim khawatir jika pengendara terlalu fokus dalam membaca APK di angkutan umum bisa membahayakan saat berkendara.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network