JAKARTA, iNewsLombok.id - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membocorkan alasan kuat penyidik KPK memanggil Pj Gubernur NTB Gita Ariadi sebagai saksi tersangka ML (Muhammad Lutfi.red) yang dulu pernah menjadi Walikota Bima.
"Tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi ( pj Gubernur NTB) sebagai saksi pada Senin(20/11/2023)," ungkap Ali membenarkan, Sabtu (19/11/2023).
Ali membocorkan prihal perkara yang di sebut memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat eks Walikota Bima.
"Dalam perkara dengan tersangka ML selaku walikota Bima dimaksud,"ungkapnya setelah mengkonfirmasi kebenaran surat pemanggilan tersebut.
Saat ini Gita Ariadi sudah genap sebulan ditunjuk menjadi Pj Gubernur menggantikan Zulkieflimansyah dan Rohmi Djalilah yang berakhir masa jabatannya 19 september 2023 lalu.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait