HMSF: KPU Harus Menyelamatkan Pemilih yang Punya Hak Suara di Lingkar Tambang

Purnawarman
HMSF: KPU Harus Menyelamatkan Pemilih yang Punya Hak Suara di Lingkar Tambang. Foto: Ist)

MATARAM, iNewsLombok.id - Kritik Bawaslu NTB bahwa masih ada ditemukan coklit Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB dari 9 ribu pemilih di lingkar tambang yang mempunyai hak pilih hanya setengahnya 4 ribu yang tercoklit sisanya 5 ribuan yang belum.

Hal ini mendapat perhatian dari Direktur Hasan Masat Strategik Forum (HMSF), memurutnya KPU harus menyelamatkan setiap pemilih yang mempunya hak suara di pemilu 2024 dimanapun berada.

"Intinya KPU harus menyalamatkan setiap hak pemilih dilingkar tambang dimanapun berada,"tegasnya Hasan Masat, Minggu (30/4/2023).

KPU harus terus melakukan koordinasi dengan pejabat terkait di lingkar tambah tersebut.

"Tugas KPU melakukan koordinasi dengan camat setempat agar bisa memilih dan menyiapkan TPS,"terangnya.

Hasan juga mengingatkan kepada Bawaslu untuk terus lebij intens melakukan pengawasan sehingga pemilih bisa melakukan hak pilihnya.

"Bawaslu lebih keras lagi bekerja melakukan pengawasan juga dilapangan, karena ini tugas yang utama,"terangnya.

 

Ketua Bawaslu NTB Itratip menyebut bahwa dari 9 ribu yang harus tercoklit  di lingkar tambang yang berpotensi namun kenyataannya hanya setengahnya yang dicoklit.

"Potensi pemilih dilingkar tambang ada 9 ribu namun baru 4 ribuan lebih yang tercoklit, sisanya 5 ribu lebih belum,"ungkap Itratip.

Sementara itu Komisioner KPU NTB Agus hilman menyebut bahwa alasan akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan PT AMMAN.

"Semua kita pastikan dapat menyalurkan hak suaranya di lingkar tambang. Kita akan lakukan perbaikan," tegas Agus.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network