MATARAM, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di hotel Prime Park, Kota Mataram, Minggu (9/04/2023).
Turut hadir juga peserta undangan Bawaslu, KNPI, Dosen dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Acara dibuka langsung oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Syamsuddin mewakili Ketua KPU NTB yang sedang yang berhalangan hadir, dalam sambutan mengatakan, berdasarkan tahapan dan jadwal Pemilihan Umum tahun 2024, dan dengan mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB telah melaksanakan tahapan-tahapan dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Zuriyati Kadiv Teknis mengatakan sesuai sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 bahwa jumlah penduduk NTB berjumlah 3.902 683 jiwa sehingga masih dengan alokasi 65 kursi DPRD.
DPRD Provinsi terdiri atas delapan dapil, yakni Dapil NTB I Kota Mataram, Dapil NTB II (Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara), Dapil NTB III (Kabupaten Lombok Timur A), Dapil NTB IV (Kabupaten Lombok Timur B), Dapil NTB V (Sumbawa Barat dan Sumbawa), Dapil NTB VI (Kabupaten Dompu, Bima dan Kota Bima), Dapil NTB VII (Lombok Tengah A), dan Dapil NTB VIII (Lombok Tengah B).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait