LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Seorang mucikari inisial JA asal Pujut di tangkap Polres Lombok Tengah pada (19/3/2023).
Ia ditangkap di salah satu cafe di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Kita tangkap di cafe," ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Rizki Redho Pratama saat pres rilis Jumat (31/3/2023).
Mucikari tersebut sudah ditangkap dua kali dan menjadi residivis Ia mengaku mempunyai PSK sebanyak 4 orang dan harga sekali main sampai Rp1 juta.
"Harganya itu inklud sama kamar," tuturnya.
Pihak kepolisian bergerak akibat adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan hal itu.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa satu sprai, uang tunai 1 juta dan satu buah sarung. Kemudian pasal yang digunakan yakni pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun atau pasal 196 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait